Ini Klarifikasi Kapuspen Kemendagri soal Kasus Meikarta

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 04:23 WIB
Gedung Kemendagri (Foto: Instagram)
Share :

Rapat diadakan 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.

6. Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perizinan.

Perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang Rekomendasi (Dalam hal ini Rekomendasi dengan Catatan-RDC) menjad kewenangan Gubernur Jabar.

Sedangkan posisi kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya