JAKARTA – Sidang kasus suap perizinan mega proyek Meikarta yang menyeret Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasah Yasin, telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019.
Masyarakat Indonesia dibuat geger atas pengakuan yang dilontarkannya saat persidangan berlangsung. Salah satunya ialah, pengakuannya soal Menteri Dalam Negeri, Tjohjo Kumolo, yang memintanya memuluskan izin pembangunan mega proyek Meikarta tersebut.
Berikut fakta persidangan kasus suap perizinan Meikarta yang dirangkum Okezone, Selasa (15/1/2019):
Baca juga: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta
1. Jadi Saksi di Persidangan
Neneng Hasanah menjadi saksi dalam persidangan kasus suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019). Neneng datang bersama pengawalan dari pihak kepolisian.