Parkir di Trotoar Gedung DPRD, 9 Motor PNS DKI Diangkut Dishub

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 18:34 WIB
Dishub DKI angkut 9 motor PNS yang parkir liar di trotoar depan Gedung DPRD DKI. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

"Semua kendaraan yang terkena giat penertiban penderekan dikenakan aturan denda retribusi sebesar Rp500 ribu," tukasnya.

(Baca Juga : Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Setelah MRT Beroperasi)

Menurut salah seorang petugas keamanan di Balai Kota DKI Jakarta para pemilik kendaraan merupakan PNS. Mereka nekat memarkir di trotoar jalan karena parkiran di Balai Kota maupun di DPRD DKI Jakarta dibatasi.

"Iya, punya PNS itu karena di gedung dewan dilarang. Mereka malah parkir di depan dan gedung-gedung sebelah," paparnya.

(Baca Juga : Mediasi Keributan Antara Jukir & Oknum TNI, Polsek Ciracas Dikepung Warga)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya