JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menilai, pihak Kompolnas dan Komisi Kejaksaan (Komjak) harus turun tangan terkait dengan penerbitan SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.
Zulkarnain menjelaskan, kedua Komisi itu memiliki fungsi untuk mengawasi kinerja Polri dan Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, kata dia, keterangan kedua institusi itu dinilai penting untuk meluruskan penghentian dihentikannya kasus itu.
"Ya komisi kepolisian, komisi kejaksaan (yang mengawasi),” kata Zulkarnain, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Kendati begitu, Zulkarnain tetap mengakui bahwa kedua lembaga itu memang memiliki keterbatasan kewenangan. Pasalnya, Kompolnas dan Komjak tidak bisa terlalu dalam masuk kedalam materi penyidikan yang dilakukan oleh Polri dan Kejagung.
Mengenai perkara ini sendiri, Zulkarnain menuturkan bahwa selama ini yang dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polri adalah berkas perkara, bukan SPDP. Menurutnya, jika memang SPDP tidak disertai dengan tindak lanjut pengiriman berkas, maka mungkin saja SPDP dikembalikan.