Lukman mengatakan, para PKL tersebut mengaku tidak terima saat dilarang berdagang oleh Satpol PP. "PKL mempertanyakan kepada Satpol PP karena mereka tidak bisa berjualan lagi di area larangan jualan," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan JPM Tanah Abang Selesai 23 November
Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, Satpol PP yang melakukan penertiban merupakan pekerjaan rutin. Sebab, lanjutnya, lapak yang diduduki diduduki para PKL merupakan lokasi yang dilarang oleh Pemkot.
"Ini akses penertiban yang rutin kita lakukan dan kita memang lagi ingin menertibkan pedagang yang ada di trotoar dan pedagang tidak bisa berdagang lagi mereka melakukan perlawanan itu saja pedagang tidak bisa berdagang di tempat biasa ini perlu ada penataan ulang PKL," tutup Irwandi kepada Okezone.
(Fakhri Rezy)