1 Orang Jadi Tersangka Pengadangan Anggota Bawaslu Tanjungpinang

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 04:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali (Foto: M Bunga Ashab)
Share :

(Baca Juga: Marak Hoaks, JPPR Khawatir Tingkat Partisipasi Pemilih Pemula Turun

Ali mengimbau warga supaya tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan berurusan dengan hukum. "Ini sebagai percontohan kepada masyarakat supaya tidak menghalang-halangi petugas pemerintahan saat menjalankan tugasnya," ujar Ali.

Seperti diketahui, Anggota Bawaslu Tanjungpinang Maryamah melapor ke Polres Tanjungpinang setelah diadang warga Kampung Sungai Jari, Jalan Dompak Naga, Dompak, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kamis 10 Januari. Maryamah tidak terima atas perlakuan warga yang mengadang di jalan saat bertugas ke kampung tersebut.

Informasi dihimpun, Maryamah mengalami kejadian itu saat hendak mendatangi warga meminta klarifikasi dugaan politik uang salah satu calon legislatif dari Partai Golkar Dapil 3 Tanjungpinang, Rabu 9 Januari sekira pukul 11.00 WIB. Saat hendak menemui warga, Maryamah yang datang bersama anggotanya tiba-tiba diadang lima orang.

Bahkan, warga meminta Maryamah pulang dan jangan pernah kembali lagi ke kampung tersebut. Merasa diintimdasi, Maryamah yang didampingi anggota Bawaslu Kepri langsung melapor ke Polres Tanjungpinang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya