Pelaku Pembunuhan Balita di Temanggung Jalani 21 Adegan Rekonstruksi

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Kamis 24 Januari 2019 16:23 WIB
Tersangka Pembunuhan Balita Jalani Rekonstruksi di Halaman Belakang Mapolres Temanggung, Jawa Tengah (foto: Zaini A/KRJogja)
Share :

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, rekonstruksi untuk memperjelas alur cerita atau peristiwa seperti peran tersanka, korban dan saksi-saksi pada kejadian, pada Senin 12 November 2018.

"Tersangka menjalani sendiri, sedangkan saksi korban diperagakan polisi, dengan pertimbangan saksi korban masih trauma atas apa yang dialami," kata Dwi.

Dia menambahkan, berdasar pemeriksaan kejiwaan dokter jiwa selama 14 hari di RSJ Magelang, tersangka memang mengalami gangguan kejiwaan tetapi masih tetap dimintai pertanggungjawaban secara hukum, makanya berkas perkara dikirim ke kejaksaan dan nanti akan di sidang ke pengadilan.

Dwi menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 jo 76 hutuf C undang-undang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Motif tersangka melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban itu sejauh ini belum diketahui sebab jika ditanya tersangka selalu menyebut tidak ingat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya