Petugas juga mengamankan FDM (23) seorang mahasiswa yang tinggal di Caturtunggal dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan beat 10,64 gram. Dan 15 paket sabu seberat 13,67 gram.
Dari pengembangan kasus ini petugas mengamankan SM (41) warga Surakarta yang memasok barang kepada FDM. Satu lagi tersangka adalah MRF (27) warga Condongcatur, Sleman dengan barang bukti 2 buat pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu.
"Ini adalah hasil dari operasi anti kejahatan jalanan, dan petugas menangkan para pengedar psikotropka maupun sabu-sabu," jelas Kapolres Sleman AKBP Risky Ferdiansyah dalam pers rilis, kamis (24/1/2019).
Menurut Kapolres, Kasus "klitih" selalu diawali dengan mengkonsumsi miras, psikotropika maupun narkoba. Para pelaku yang tidak sadarkan diri kemudikan melakukan aksi kekerasan di jalanan.
Dari para tersangka ini petugas juga mengamankan satu stik besi dan sebuah pedang yang kasusnya ditangani secara terpisah.
"Mereka kita jerat dengan UU 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan UU 35 tahun 2009 tentang karkoba," kata Risky.