PRT Penganiaya Bayi 2 Bulan hingga Tewas Berhasil Ditangkap saat Hendak Kabur

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 12:32 WIB
Penangkapan (foto: Shutterstock)
Share :

DEPOK - Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan, pembantu rumah tangga (PRT) berinisial R (66) yang menganiaya bayi usia 2 bulan berinisial M hingga tewas, berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke wilayah Tomang, Jakarta Barat.

"Kita amankan R, asisten rumah tangga keluarga korban yang biasa menjaga bayu M diduga sebagai pelaku. Tersangka R diamankan saat berencana kabur dengan menggunakan taksi online ke Tomang Jakarta Barat," ujarnya saat dihubungi wartawan, selasa (29/1/2019).

(Baca Juga: Bayi 2 Bulan Tewas Dianiaya Pembantu, Ditemukan Luka Lebam di Mulut dan Pinggang) 

Dia menjelaskan, saat polisi berpakaian preman mencoba menggali keterangan, pelaku terus berkelit dan berbohong kepada penyidik jika tidak melakukan percobaan pembunihan terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan luar oleh petugas polsek ada tanda-tanda luka lebam di pipi, dalam mulut, dan dekat bokong ada bekas lebam biru seperti cubitan diduga meninggal akibat mendapatkan kekerasan fisik,” pungkasnya.

Perlu diketahui, saat kejadian, ayah korban tengah bekerja sebagai konsultan di Kalimantan dan Retno bekerja sebagai admin di RS Tarakan Jakarta. Sedangkan dua anak laki-lakinya sekolah di pesantren.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya