LANGKAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria paruh baya berinisial IS, dari kediamannya di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Minggu, 27 Januari 2019.
IS ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menjual selembar kulit harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae) dan selembar kulit macan dahan (Neofelis nebulosa) yang sudah diawetkan.
Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Rony Samtana menyebutkan, penangkapan terhadap IS bermula dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penjualan kulit harimau sumatera di Kecamatan Besitang.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mengirimkan petugas untuk menyamar menjadi pembeli. Petugas yang dikirimkan pun berhasil memancing tersangka untuk bertransaksi hingga akhirnya IS diidentifikasi berada di di Besitang. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IS tanpa perlawanan dengan barang bukti selembar kulit harimau sumatera dan selembar kulit macan dahan.
"Dua lembar kulit harimau itu dijual tersangka dengan harga masing-masing Rp17 juta," kata Rony saat memaparkan kasus itu di Mapolda Sumut, Kamis (31/1/2019).
Dari hasil penyidikan mereka, lanjut Rony, tersangka IS tidak bekerja sendiri. Dia mendapatkan kulit harimau itu dari rekannya berinisial H dan R, yang berdomisili di Kuala Simpang, Kabupaten Langkat.