"Beliau hanya menjual, sedangkan kulit harimau itu didapat dari pemburu berinisial H dan R. Kini keduanya sedang kita kejar dan kita minta untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
(Baca Juga : Kebiasaan Tidur di Lantai, Harimau "Ayu" di Taman Rimba Jambi Mati)
Saat ini, kata Rony, kulit harimau yang berhasil mereka sita itu telah diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai otoritas yang berwenang. Sementara tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancamannya pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
(Baca Juga : Dugong Seberat 400 Kilogram Terdampar di Karimun Kepulauan Riau)
(Erha Aprili Ramadhoni)