Bupati Tasdi Divonis 7 Tahun Penjara

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 19:32 WIB
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi (Foto: Okezone)
Share :

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer soal suap, dan dakwaan kedua yaitu tentang gratifikasi," katanya.

 

Hakim juga menyebutkan seluruh unsur yang didakwakan terhadap terdakwa Tasdi telah terpenuhi. Di antaranya adalah unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, serta unsur menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Hadiah atau janji diterima Tasdi dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Tasdi menerima uang suap Rp500 juta saat memenangkan lelang perusahaan yang diberi Hamdani Kosen melalui Librata Nababan.

Sementara gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak, mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusaha. "Dalam kurun waktu 2017-2018 terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,19 miliar," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya