JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan konsultan asing tak diperbolehkan masuk dalam tim kampanye capres di Pilpres 2018. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya warga Indonesia yang bisa masuk ke dalam tim sukses.
"Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan kita kan mengenal namanya tim kampanye, tim kampanye jelas syaratnya warga negara Indonesia," kata Komisoner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis (7/1/2019).
Sebelumnya, capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada lawan politik menggunakan konsultan asing untuk memenangkan pesta demokrasi.
(Baca Juga: Soal Konsultan Asing, Fadli Zon: Kita Enggak Kuat Bayarnya)
(Baca Juga: JK Tegaskan Jokowi Tak Pernah Gunakan Konsultan Politik Asing)
"Konsultannya konsultan asing. Terus yang antek asing siapa?” kata Jokowi saat berpidato di depan ribuan pendukungnya dari Sedulur Kayu dan Meubel (Sekabel) di De Tjolomadoe, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 3 Februari 2019.
Dalam pernyataan tersebut, Jokowi memang tidak menjelaskan lebih rinci siapa konsultan asing yang dimaksudnya.
Terkati pernyataan Jokowi itu, Wahyu mengatakan, pihaknya tak memahami maksud dari calon petahana. Ia memastikan, tim kampanye dari kedua paslon yang didaftarkan ke KPU tidak ada warga negara yang berasal dari luar negeri.
"Siapa dan berada dalam struktur kampanye yang mana? Karena setelah kami cermati tidak ada, semua warga negara Indoensia," kata Wahyu.
(Angkasa Yudhistira)