"Apakah sudah menimbang tentang rasa keadilan itu? terutama kepada publik dan saudara semua, sebagai jurnalis melihat ini seperti apa? Kan ini bisa ditimbang. Itu yang tadi saya bilang ada semacam sensitivitas yang rendah terhadap kasus seperti ini. Karena waktu 2010, proses sidangnya kan sangat luar biasa dapat perhatian," tambahnya.
Baca juga: Tidak Ada Demokrasi yang Maju Tanpa Perlindungan & Kebebasan Pers
Susrama menjadi terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gede Narendra Prabangsa pada Februari 2019 silam.
Pembunuhan tersebut di latar belakangi atas tidak terimanya Sasrama mengenai pemberitaan dugaan korupsi pembangunan fasilitas di lingkungan Dinas Pendidikan Bangli senilai Rp4 miliar yang diungkap oleh Prabangsa.
Ia pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, pada Desember 2018, ia menerima remisi berdasarkan keputusan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu menuai polemik, salah satunya soal jaminan kebebasan pers di Indonesia.
(Fakhri Rezy)