"Memberikan remisi kepada pembunuh wartawan itu sama dengan memberikan keringanan kepada orang yang telah melakukan kejahatan, secara tidak langsung mendorong dan memicu orang untuk melakukan kejahatan yang serupa. Karena mereka akan berpikir akan mendapat keringan nantinya," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Susrama merupakan adik kandung mantan Bupati Bangli I Negah Arnawa. Ia telah membunuh wartawan Radar Bali bernama Anak Agung Gede Narendra Prabnagsa pada tahun 2009 silam.
Baca juga: Tidak Ada Demokrasi yang Maju Tanpa Perlindungan & Kebebasan Pers
Pembunuhan tersebut di latar belakangi atas tidak terimanya Sasrama mengenai pemberitaan dugaan korupsi pembangunan fasilitas di lingkungan Dinas Pendidikan Bangli senilai Rp4 miliar yang diungkap oleh Prabangsa.
Ia pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, pada Desember 2018, ia menerima remisi berdasarkan keputusan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu menuai polemik, salah satunya soal jaminan kebebasan pers di Indonesia.
(Fakhri Rezy)