"Kemudian pelaku mengancam dengan menggunakan foto (korban) yang tanpa busana agar mau bersetubuh. Jika tidak mau, pelaku akan sebarkan foto-foto telanjang korban di sosial media," ucapnya.
Lantaran takut menerima ancaman itu, korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Usai diperkosa, korban langsung membuat laporan ke polisi. Selain menciduk pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan perbuatan bejat pelaku
Di antaranya adalah seprei hotel bernodakan darah, pakaian korban bernodakan darah, visum, rekaman kamera CCTV hotel hingga pakaian pelaku dan telefon genggam milik pelaku.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 dan atau Pasal 286 KUHP atas perbuatannya," ujar dia.
(Rizka Diputra)