Namun, ia mengatakan, PKS lebih mendukung adanya RUU Penghapusan Kejahatan Seksual bukan Penghapusan Kekerasan Seksual, "PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria ‘darurat kejahatan seksual’ di masyarakat, sehingga UU anti kejahatan seksual lebih urgent," ujar pria Betawi tersebut
Legislator asal Dapil Jakarta Timur itu menambahkan, betapa daruratnya kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang, “PKS ingin fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual. Sehingga, lanjut dia, fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses," katanya.
(Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Dibahas)
Mardani berharap, semakin banyak partai yang bersama PKS menolak undang-undang yang tidak mencerminkan nilai Pancasila dan agama, “ibu-ibu mohon doakan kami, PKS akan bisa sesuai target menang dengan minimal 12 persen kursi di Parlemen, sehingga kami bisa lebih banyak berbuat untuk membatu serta mengadvokasi aspirasi masyarakat," katanya.
(Arief Setyadi )