"Kalau saya sih lihat satu sisi itu dulu. Jika mereka menyatakan itu resmi, tapi enggak ada Undang-undang yang mengatur ya salah. Bahkan, polisi yang parkir di trotoar ya salah. Kalau ditanya itu diskresi misalnya, tapi landasan hukum yang dipakai apa? Di Undang-undang Lalin tidak ada disebutkan selain petugas, tapi berlaku untuk setiap orang," tutur Alfred.
Dirinya pun meminta aparat penegak hukum lebih berani melakukan penindakan bagi para pelanggar ketertiban lalu lintas ini. "Penegakan hukum solusinya, dimiskinkan para pelanggar. Berikan denda maksimal tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Diah Agustina mengklaim jika penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai lahan parkir di depan Mapolres Jakarta Timur hanya bersifat sementara, imbas adanya pembangunan di Gedung Mapolres Jaktim.
"Sebenarnya enggak boleh, cuma karena di dalam itu lagi dibangun. Jadi, sementara (kendaraan diparkir) di sana, Ini bangunannya baru 40 persen. Kalau sudah selesai, otomatis tidak ada lagi parkir di luar gedung," ucap Diah.
(Rizka Diputra)