"Jadi setelah mendapatkan ijin (parkir) itu, nanti kan harus juga menyesuaikan berapa besaran tarif parkirnya, itu semua diatur dalam Kepwal," ungkap Aplahunnajat, Sekretaris Dishub Kota Tangsel dikonfirmasi terpisah.
Menurut dia, untuk lokasi titik parkir On Street maka pengelolaannya berdasarkan penunjukan langsung oleh SK Dishub. Sedangkan untuk lokasi parkir Off Street, pengelola diharuskan lebih dulu mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Ini butuh kerjasama semua pihak, karena mengatasi parkir liar itu kan bukan cuma melarang saja, tapi bagaimana bisa memberikan solusi, jalan keluarnya. Ini tugas bersama, termasuk dengan mengedukasi masyarakat, karena kalau sudah ada parkir resmi, ya sebaiknya parkir di sana, sehingga tak mengganggu masyarakat lain, pengendara dan sebagainya," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)