JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pengujian sejumlah pasal dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diajukan oleh sejumlah guru honorer di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Mahkamah akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara pengujian UU 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, seperti dilansir Antaranews, Kamis (14/2/2019).
Adapun para guru honorer yang menjadi pemohon perkara ini, menguji Pasal 94 (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN.
Ketentuan tersebut memuat syarat batas usia maksimal untuk peserta CPNS adalah 35 tahun, dan mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S-1.