MK Bakal Putuskan Uji UU ASN yang Diajukan Guru Honorer

Antara, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 14:56 WIB
Foto Ilustrasi
Share :

 

Ketentuan tersebut dinilai para pemohon telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangat menjadi CPNS, selain itu pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun sebagai tenaga pengajar honorer merasa disisihkan akibat ketentuan tersebut.

Kebijakan pemerintah tersebut dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer, karena tenaga honorer dikatakan pemohon tidak diberi kesempatan untuk turut berpartisipasi dalam proses penerimaan CPNS 2018.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945.

Namun pada sidang perbaikan permohonan (29/1), pemohon menyampaikan surat penarikan permohonan yang diterima langsung oleh ketua panel Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya