KPK Periksa 7 PNS Kementerian PUPR Usut Suap Proyek SPAM

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 11:11 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk terus mengusut perkara dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.

Para saksi itu adalah, PNS pada Kementerian PUPR (PPK SPAM Straregis 2016-2017) Juliana Lestari, PNS Kementerian PUPR (Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah), Sultan Ahmad, PNS Kementerian PUPR (Kasatjer PSPAM Sumatera Utara, Popi Pradianti Hastuty, dan PNS Kementerian PUPR (mantan PPK SPAM strategis), Henny Wardhani Simarnata.

 Baca juga: Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil

"Para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

 

Sementara itu, saksi lainnya adalah tiga PNS Kementerian PUPR lainnya, yakni Ferry, Aryananda Sihombing, dan Makhrudin. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

"Mereka juga diperiksa untuk mengusut perkara suap SPAM," ujar Febri.

 Baca juga: KPK Cekal Mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR ke Luar Negeri

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

 Baca juga: 3 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp1,7 Miliar ke KPK

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya