JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal atau melarang mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Tampang Bandaso untuk berpergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Tampang Bandaso kepada pihak Ditjen Imigrasi. Tampang Bandaso dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018,
"Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Baca Juga: 4 Pejabat KemenPUPR Dicecar KPK Terkait Aliran Suap dari Bos PT WKE
Menurut Febri, Tampang Bandaso sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada, 21 Januari 2019, kemarin. Namun, sambungnya, tim penyidik masih membutuhkan keterangan Tampang Bandaso untuk penyidikan perkara ini. Oleh karenanya, Tampang Bandaso dicegah ke luar negeri.