JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Saya benarkan ada penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya yang saya sebutkan tadi,” ujar Sulaeman kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.