JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai langkah banding yang diajukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan hal yang sah dilakukan.
Menurutnya, meskipun belum tentu dikabulkan oleh pengadilan tinggi, jaksa penuntut umum tetap berhak memperjuangkan keyakinannya terkait adanya potensi kerugian perekonomian negara.
“Langkah banding dilakukan karena adanya perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum dengan majelis hakim. Jaksa merasa pendapatnya sesuai, tetapi dinilai tidak tepat oleh hakim. Ini merupakan sesuatu yang sah dan wajar dilakukan,” kata Fatahillah, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim dalam perkara tersebut berpandangan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kerugian negara harus dapat dibuktikan secara pasti, bukan sekadar potensi (potential loss).
“Kemungkinannya, banding Kejagung bisa saja ditolak oleh hakim pengadilan tinggi jika berkaitan dengan perhitungan potensi kerugian perekonomian negara. Namun dari perspektif jaksa, jika meyakini potensi kerugian tersebut dapat diperhitungkan, maka secara hukum sah-sah saja mengajukan banding,” ujarnya.