Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Nilai Wajar Kejagung Ajukan Banding Kasus Tata Kelola Minyak

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |14:46 WIB
Pakar Nilai Wajar Kejagung Ajukan Banding Kasus Tata Kelola Minyak
Kejagung (foto: freepik)
A
A
A

Fatahillah juga menilai perlu adanya metode penghitungan potensi kerugian perekonomian negara yang disepakati bersama agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir antara penegak hukum dan pihak terdakwa.

Menurutnya, kejelasan metode perhitungan tersebut penting agar tidak merugikan pihak terdakwa maupun pemerintah dalam menentukan kerugian perekonomian negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan pihak lainnya.

Salah satu poin keberatan jaksa adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam amar putusan.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dinilai masih berupa asumsi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement