Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Kerry: Tidak Ada Aturan Penyewaan Kapal

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |12:42 WIB
Korupsi Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Kerry: Tidak Ada Aturan Penyewaan Kapal
Sidang Kerry Adrianto (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Jumat, 6 Februari 2026. Adapun sidang kali ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Para terdakwa yang bersaksi tersebut yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024, Agus Purwono; serta Direktur Utama PT PIS tahun 2022–2024, Yoki Firnandi.
Kemudian, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati; serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI 2022–2025, Sani Dinar Saifudin.

Menanggapi sidang lanjutan tersebut, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Kerry menyimpulkan tidak ada kongkalikong dalam penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Hal itu ditegaskan Hamdan setelah mendengarkan keterangan para saksi.

"Ternyata apa yang dituduhkan, pertama mengenai kapal, dari seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, saksi mahkota, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal," kata Hamdan Zoelva, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Hamdan menjelaskan, berdasarkan keterangan para terdakwa, PT PIS menghadapi keterbatasan armada kapal pada periode 2021–2023. Sementara itu, kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement