Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Kerry: Tidak Ada Aturan Penyewaan Kapal

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |12:42 WIB
Korupsi Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Kerry: Tidak Ada Aturan Penyewaan Kapal
Sidang Kerry Adrianto (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Ternyata, PT PIS itu membutuhkan banyak kapal dan itu disosialisasikan kepada seluruh owner kapal," katanya.

Menurut Hamdan, direksi PT PIS bahkan mendorong para pemilik kapal untuk melakukan peremajaan armada dan pengadaan kapal baru guna menunjang kelancaran distribusi energi nasional. Dengan demikian, penawaran justru berasal dari PIS sebagai pengguna jasa, bukan hasil pengaturan atau intervensi dari pihak pemilik kapal.

“Ini bukan soal ngotot-ngototan orang-orang ini mau memajukan, 'tolong menangkan'. Enggak ada. Karena memang Pertamina, PT PIS, butuh kapal yang banyak untuk peremajaan kapal-kapal yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut sekitar Rp2,9 triliun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement