JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Jumat, 6 Februari 2026. Adapun sidang kali ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Para terdakwa yang bersaksi tersebut yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024, Agus Purwono; serta Direktur Utama PT PIS tahun 2022–2024, Yoki Firnandi.
Kemudian, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati; serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI 2022–2025, Sani Dinar Saifudin.
Menanggapi sidang lanjutan tersebut, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Kerry menyimpulkan tidak ada kongkalikong dalam penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Hal itu ditegaskan Hamdan setelah mendengarkan keterangan para saksi.
"Ternyata apa yang dituduhkan, pertama mengenai kapal, dari seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, saksi mahkota, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal," kata Hamdan Zoelva, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Hamdan menjelaskan, berdasarkan keterangan para terdakwa, PT PIS menghadapi keterbatasan armada kapal pada periode 2021–2023. Sementara itu, kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.
"Ternyata, PT PIS itu membutuhkan banyak kapal dan itu disosialisasikan kepada seluruh owner kapal," katanya.
Menurut Hamdan, direksi PT PIS bahkan mendorong para pemilik kapal untuk melakukan peremajaan armada dan pengadaan kapal baru guna menunjang kelancaran distribusi energi nasional. Dengan demikian, penawaran justru berasal dari PIS sebagai pengguna jasa, bukan hasil pengaturan atau intervensi dari pihak pemilik kapal.
“Ini bukan soal ngotot-ngototan orang-orang ini mau memajukan, 'tolong menangkan'. Enggak ada. Karena memang Pertamina, PT PIS, butuh kapal yang banyak untuk peremajaan kapal-kapal yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut sekitar Rp2,9 triliun.
(Arief Setyadi )