JAKARTA - Media massa nasional Indopos akan mengikuti putusan Dewan Pers 100 persen terkait sengketa pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?'. Koran yang terbit perdana pada 2003 ini dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers setelah diadukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
"Sejujurnya emang benar. Dari awal memang kita ketika dilaporkan Dewan Pers kita akan mengikuti 100 persen apa hasil keputusan Dewan Pers. Itu aja," kata Pemimpin Redaksi Indopos, Juni Armanto saat dihubungi pers lewat sambungan telefon, Jumat (22/2/2019).
(Baca Juga: Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah Terkait Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin')
Indopos, kata Juni, akan melayani Hak Jawab yang akan digunakan TKN Jokowi-Ma'ruf. Pemberitaan klarifikasi itu akan dimuat pada halaman yang sama dengan ukuran yang sama. Sementara itu, di laman Indopos.co.id, pihaknya juga akan memuatnya.
"Jadi ya kita jalankan. Kita ikuti keputusan Dewan Pers," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyebut Indopos dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?'.