JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidaklah sesuatu yang rumit ataupun sulit. Namun, persentasenya masih rendah.
“Kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu penyelenggara di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN,” ungkap Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Ia mengatakan, KPK telah mendatangi 75 instansi selama Januari dan Februari 2019 untuk memberikan bimbingan teknis soal LHKPN ini.
Dalam data kepatuhan pelaporan LHKPN sepanjang tahun 2018 yang diungkapkan oleh KPK, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduduki presentase terendah mengenai angka kepatuhan wajib lapor dalam melaporkan LHKPN dan kemudian disusul oleh DPRD di posisi kedua.