Jika menilik UU Pemilu, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun kemudian Bawaslu menengok UU Pemda yang tidak jadi kewenangannya. Menyikapi itu, Ganjar menegaskan Bawaslu telah offside.
(Baca Juga: Dianggap Langgar Etika, Ganjar Pranowo: Bawaslu Offside!)
"Karena logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu, wong itu bukan kewenangannya. Oh bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok sampeyan (Bawaslu) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum kok. Ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside," kata Ganjar di Puri Gedeh.
(Fiddy Anggriawan )