Soal Dukungan Pilpres, Mendagri: Kepala Daerah di Jateng Sudah Ikuti Aturan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 13:58 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, puluhan kepala daerah di Jawa Tengah sudah mengikuti peraturan perundang-undangan saat melaksanakan deklarasi mendukung pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng memutuskan puluhan kepala daerah termasuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melanggar Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) lantaran menggelar deklarasi dukungan untuk paslon 01.

 Baca juga: Tegur Ganjar Pranowo, Bawaslu Jateng Dinilai Lebay

Tjahjo menuturkan, dirinya sampai saat ini belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu terkait putusan pelanggaran yang dilakukan puluhan kepala daerah. Menurut dia, kepala daerah memiliki hak untuk mengampanyekan paslon yang didukungnya sepanjang mengikuti aturan KPU dan Bawaslu.

"Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan yang ada. Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika," kata Tjahjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Propam Polri dan POM TNI se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya