Soal Dukungan Pilpres, Mendagri: Kepala Daerah di Jateng Sudah Ikuti Aturan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 13:58 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

 Baca juga: Tantangan Jokowi soal Pemilik Konsesi Kembalikan ke Negera Berlaku untuk Semua Pihak

Meski demikian tindakan mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Mengumumkan di dalam pengumuman sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan memberikan status laporan kepada pelapor,” kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, Sabtu 23 Februari 2019.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya