Soal Dukungan Pilpres, Mendagri: Kepala Daerah di Jateng Sudah Ikuti Aturan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 13:58 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, puluhan kepala daerah di Jawa Tengah sudah mengikuti peraturan perundang-undangan saat melaksanakan deklarasi mendukung pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng memutuskan puluhan kepala daerah termasuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melanggar Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) lantaran menggelar deklarasi dukungan untuk paslon 01.

 Baca juga: Tegur Ganjar Pranowo, Bawaslu Jateng Dinilai Lebay

Tjahjo menuturkan, dirinya sampai saat ini belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu terkait putusan pelanggaran yang dilakukan puluhan kepala daerah. Menurut dia, kepala daerah memiliki hak untuk mengampanyekan paslon yang didukungnya sepanjang mengikuti aturan KPU dan Bawaslu.

"Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan yang ada. Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika," kata Tjahjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Propam Polri dan POM TNI se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

"Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot. Makanya semua kepala daerah, mulai Pak Anies dulu juga, semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan-aturan yang ada dalam KPU ataupun Panwas," sambung politikus PDI Perjuangan itu.

 Baca juga: Ma'ruf Amin Safari Politik ke Jawa Barat Selama 5 Hari

Tjahjo menambahkan, Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengklarifikasi kepala daerah yang diduga melanggar aturan terkait kampanye paslon. Menurutnya itu domain Bawaslu. Dia pun kembali menegaskan belum menerima surat resmi dari Bawaslu jateng terkait putusan pelanggaran tersebut.

"Sampai sekarang saya belum mendapatkan resmi pengaduan dari Bawaslu. Yang berhak mengajukan pemeriksaan, klarifikasi, adalah Bawaslu bukan Kemendagri," jelas dia.

Diwartakan sebelumnya, deklarasi puluhan kepala daerah di Jawa Tengah yang diinisiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Hotel Alila Solo, Sabtu 26 Januari, dinyatakan tidak ada pelanggaran Pemilu.

 Baca juga: Tantangan Jokowi soal Pemilik Konsesi Kembalikan ke Negera Berlaku untuk Semua Pihak

Meski demikian tindakan mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Mengumumkan di dalam pengumuman sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan memberikan status laporan kepada pelapor,” kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, Sabtu 23 Februari 2019.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya