JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, berbicara soal nasib para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang dilepaskan saat bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Sumatra beberapa waktu lalu. Ia menyatakan, WBP yang menyerahkan diri akan menerima remisi tambahan.
Hal itu Agus sampaikan seusai konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (29/12/2025).
"Kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang kita imbau," kata Agus.
Ia menegaskan, warga binaan yang lebih dulu melapor akan menerima tambahan remisi lebih banyak daripada yang belum.
"Makanya itu yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang melapornya belakangan," sambungnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Asep Kurnia menyatakan terdapat 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang dilepaskan.