(Baca Juga : Munajat 212 Bernuansa Politis, Forum Takmir Masjid Minta Ketua MUI DKI Dicopot)
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan dari TKD Jokowi-Ma'ruf itu. Dalam 14 hari ke depan akan ketahuan apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
"Kajian awal itu menentukan apakah laporan ini terpenuhi syarat materil dan formil. Nah kalau sudah terpenuhi syaratnya maka Bawaslu lakukan tindak lanjut atas laporan itu paling lama 14 hari setelah diterima," tuturnya.
(Baca Juga : Kampanye Hitam di Karawang Terhadap Jokowi Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu)
(Erha Aprili Ramadhoni)