"Lalu tersangka keluar mobil dan membenturkan kepala korban ke tembok, hingga kembali terlibat perkelahian," ujar Alex.
Beruntung, secara kebetulan tengah melintas mobil patroli polisi dari Polsek Serpong. Melihat pergumulan itu, petugas lalu berhenti dan menghampiri. Barulah diketahui, jika korban rupanya tengah membela diri dari upaya perampokan.
"Langsung kita amankan saat itu pelakunya," jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti, di antaranya seutas tali tambang berwarna biru sepanjang 2 meter. Dari pengakuan pelaku, diduga kuat tambang tersebut akan digunakan untuk menjerat leher korban.
Atas perbuatannya, Irman dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Tindak Kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)