Sejumlah tersangka tersebut telah diadili dan didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, sebagiannya telah divonis bersalah karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga: 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
(Edi Hidayat)