Pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Prohibited Items

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 14:21 WIB
Foto: Angkasa Pura
Share :

MANADO - Bandara Sam Ratulangi Manado menggelar pemusnahan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan pada 1 Maret 2019. Barang-barang yang dimusnahkan di antaranya 20 liter minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid), korek api 5 dus, benda tajam 2 dus, power bank sebanyak 841 buah, dan aerosol 20 buah.

Pemusnahan prohibited items yang dilaksanakan di lapangan kantor Bandara Sam Ratulangi Manado ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara; serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.

Prohibited items yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya pada periode September-November 2018. Barang-barang itu dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di kabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah 3 bulan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh Airport Security and Safety Department Head, R. Bambang Triyono, serta saksi yaitu General Manager Bandara Sam Ratulangi dan perwakilan Brimob Manado. Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh pegawai Bandara Sam Ratulangi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya