SURABAYA - Kurir sabu seberat 5 Kg yang ditembak mati anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, rupanya mendapat bayaran selangit oleh bandar. Sang kurir yang diketahui bernama Yoyok Priyanto dijanjikan bakal dapat imbalan sebesar Rp30 juta per-kg.
Total sabu yang dibawa Yoyok berjumlah 5 kg, berarti bila ditotal tersangka dapat imbalan Rp150 juta dari sang bandar. Asalkan sabu seberat 5 kg tersebut sampai ke tangan pada orang yang ditunjuk oleh bandar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, setelah petugas melakukan interogasi pada tersangka, dan memberi keterangan bahwa tersangka membawa sabu dari Jakarta ke Surabaya dengan imbalan Rp30 juta per kilogram, jika barang sudah diterima penerima.
"Sabu tersebut akan diantar ke stasiun Gubeng, yang mana akan diambil seseorang bernama Evo. Kemudian oleh petugas tersangka dibawa ke stasiun Gubeng untuk menunggu penerima barang dari jam 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB pada 10 Maret 2019," terang Barung pada wartawan di Rumkit Bhayangkara Polda Jatim, Senin (11/3/2019).
Namun, sambung Barung, Evo tidak datang. Kemudian tersangka mengatakan bahwa kalau penerima barang tidak datang, maka barang dikirim ke Desa Sendang Laok, Labang Bangkalan. Petugas membawa tersangka Desa Sedang Laok, namun tersangka tidak bertemu dengan Evo.