Ketum PPP Romi Terima Suap Rp300 Juta Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2019 14:50 WIB
Juru Bicara KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKAR‎TA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS).‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Romi diduga telah menerima suap dari dua pejabat Kemenag tersebut sebesar Rp300 juta.

Suap pertama yang diterima Romi sebesar Rp250 juta. Suap tersebut diberikan Haris Hasanuddin pada 6 Februari 2019. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan rencana Haris menjadi ‎Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

"‎Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketum PPP Romi Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag


Kemudian‎, Romi kembali menerima suap sebesar Rp50 juta setelah berhasil meloloskan Haris menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Uang tersebut diduga untuk memuluskan langkah Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ (Muafaq), HRS (Haris), dan AHB (Abdul Wahab) bertemu dengan RMY (Romahurmuziy)‎ untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," terang Syarief.

KPK pun telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, Muafaq dan Haris sebagai tersangka. ketiganya diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Baca Juga: Kena OTT KPK, Romi Mohon Maaf ke TKN Jokowi dan Masyarakat

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya