Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Penjara, Romi Tak Bisa Kembali Jabat Ketum PPP

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |06:29 WIB
 Bebas dari Penjara, Romi Tak Bisa Kembali Jabat Ketum PPP
Romi saat bebas dari Penjara didamping kuasa hukumnya (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai jika Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) kembali mencalonkan diri menjadi ketua umum dianggap tidak etis. Pasalnya ia telah melakukan penyalahgunaan jabatan.

"Semestinya menghormati putusan pengadilan, mereka yang mantan napi tipikor sebaiknya tidak dicalonkan kembali, karena tidak etis," kata Mudzakir kepada Okezone, Jumat (1/5/2020).

Mudzakir menambahkan, jika Romi kembali memimpin partai berlogo kakbah itu maka hanya akan merusak citra partai berbasis agama, pasalnya masyarakat mengetahui Romi telah diduga menerima suap saat menjabat ketua umum.

"Akan merugikan partai itu sendiri. Demikian juga Romi harus malu jika masih mau mencalonkan diri lagi, karena telah menyalah gunakan jabatannya untuk menerima suap," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement