JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang merupakan tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuzi dinyatakan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sejatinya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara kepada Romahurmuziy. Di tingkat pertama, Romahurmuziy juga diganjar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan upaya hukum bandingnya. Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).
Okezone mencoba mengulas kembali perjalanan kasus yang menyeret Romi, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), sebagai berikut:
Pada 15 Maret 2019, Romahurmuziy terjaring OTT penyidik KPK. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya di wilayah Jawa Timur.
Satu hari setelahnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Romi diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Suap Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi guna mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Setelah itu pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.
Mengajukan Praperadilan
Usai dinyayakan sebagai tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan, Romi pun mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang perdana praperadilan itu digelar pada 22 April 2019. Namun, sidang ditunda hingga 6 Mei 2019 karena pihak KPK tidak hadir.
Pada sidang 14 Mei 2019, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Romi. Salah satu pertimbangannya, penolakan praperadilan itu dilakukan karena hakim memandang, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah dilakukan. Hakim juga memandang upaya penyadapan KPK sah secara hukum.