Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy Dipusaran Suap Kemenag

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |04:02 WIB
 Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy Dipusaran Suap Kemenag
Romi saat bebas dari Penjara didamping kuasa hukumnya (foto: istimewa)
A
A
A

Vonis Penyuap Romi

 

Sementara Kepala Kemenag Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi, divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag, pada 7 Agustus 2019.

Adapun putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Muafaq dua tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kakanwil Kemenag Jati, Haris Hasanudin 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Pihak Majelis Hakim meyakini Haris bersalah menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

 Romi

Romi Didakwa Terima Suap

 

Dalam sidang 11 September 2019, jaksa mendakwa Romi menerima suap Rp325 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dari Haris Hasanudin.

Aliran dana itu disebut berkaitan dengan proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Ia juga didakwa menerima suap Rp91,4 juta dari terpidana Muafaq Wirahadi. Muafaq memberikan dana itu agar dijadikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement