Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy Dipusaran Suap Kemenag

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |04:02 WIB
 Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy Dipusaran Suap Kemenag
Romi saat bebas dari Penjara didamping kuasa hukumnya (foto: istimewa)
A
A
A

Romi Dituntut 4 Tahun Penjara

 

Pada 6 Januari dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Romi dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan, bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari.

 Romi

Jaksa melayangkan tuntutan terhadap Romi berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jaksa yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Romi juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan, Romahurmuziy terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. Perbuatan dan sikap Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.

 

Romi Divonis 2 Tahun Penjara

 

Pada perkara ini, Romi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.

Romi dinilai telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi dan Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Uang itu, merupakan fee atas bantuan Romi telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kementerian Agama.

Uang itu diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Romi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement