Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Guru Cabuli Siswa SD di Tangsel Ditahan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2026 |02:20 WIB
Jadi Tersangka, Guru Cabuli Siswa SD di Tangsel Ditahan
Jadi Tersangka, Guru Cabuli Siswa SD di Tangsel Ditahan (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

TANGSEL - Polres Metro Tangerang Selatan menangkap tersangka YP (54), seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Serpong, Tangsel. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhada siswa. 

1. Jadi Tersangka

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, YP dijerat Pasal 418 KUHP baru dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku saat ini sudah ditahan. 

“Di sana (ancaman hukuman) 12 tahun penjara. Sudah, tadi malam kita tahan,” ujarnya.

2. Pencabulan sejak 2023

Polisi menyebut guru itu melakukan pencabulan sejak 2023.

“Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui periodenya dari tahun 2023 hingga Januari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan dikutip Kamis (22/1/2026).

Wira menyebutkan, korban-korban yang telah teridentifikasi atas ulah bejat oknum guru tersebut adalah anak laki-laki.

“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki. Untuk modus, si pelaku atau terduga pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan sekolah,” ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement