Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 17 Januari 2026 |13:47 WIB
2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya pun ditetapkan tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu (17/1/2026).

Onkoseno menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.

Kronologi

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 15 Januari pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami telah mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat 16 Januari 2026.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement