JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Anang merinci, enam saksi yang diperiksa yakni NHG dan AR selaku Tenaga Ahli pada BGN, HC selaku ASN di BGN, serta MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.
Selain itu, penyidik turut memeriksa AM selaku PPK pada kegiatan MBG dan AR selaku pihak yayasan HMB.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Dia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.