JAKARTA - Penolakan permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan tersebut dinilai menguatkan posisi Kejagung dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai kemenangan hukum ini harus dimanfaatkan Kejagung untuk membuktikan ketegasan dan independensinya dalam memberantas korupsi, termasuk di internal lembaga sendiri.
Peneliti LSAK, A. Hariri, menyatakan langkah krusial kini berada di tangan Tim 9 Kejagung untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2026).
Hariri menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penyusunan konstruksi dakwaan yang sedang disusun tim penyidik. Menurutnya, kerangka dakwaan tersebut akan menentukan kualitas dan bobot tuntutan yang akan diajukan.
"Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan," jelasnya.